Artikel > Lihat artikel

Pemanfaatan Data Sensus Pertanian untuk Mendukung Program Land Reform: Kasus Kabupaten Blitar dan Luwu Utara

Oleh Marisa Kusuma Putri SST., M.Stat. - 237 view - 12 August 2022 10:12

Ringkasan Artikel

Salah satu faktor yang menghambat kinerja pertanian adalah persoalan struktural pada lahan pertanian. Ada persoalan struktural yang menghambat kinerja sektor pertanian, diantaranya:

1.     Alih fungsi lahan pertanian, baik peralihan dari produksi pangan ke non-pangan, dan juga peralihan fungsi dari pertanian ke non-pertanian;

2.     Adanya ketimpangan penguasaan lahan. Ketimpangan secara horizontal ketimpangan antara sesama petani  dan ketimpangan secara vertikal antara petani dengan perusahaan skala besar (Shohibuddin, 2019).


Reforma agraria (land reform) merupakan salah satu strategi pembangunan untuk meningkatkan peforma sektor pertanian. Dimana, strategi ini membutuhkan data penguasaan dan penggunaan tanah yang lengkap. Sayangnya data semacam ini masih belum memadai karena pendaftaran tanah di seluruh Indonesia belum tuntas, sementara data yang sudah tersedia sulit diakses. Penelitian ini menguji apakah data Sensus Pertanian (ST) menyediakan informasi yang dibutuhkan untuk memengenai Analisis data mentah ST2013 dengan fokus di Kabupaten Blitar, Jawa Timur dan Luwu Utara, Sulawesi mewakili dua tipe ekosistem yang berbeda dalam konsepsi Geertz, yakni berturut-turut “Indonesia Dalam” dan “Indonesia Luar”.


Untuk perencanaan land reform, inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah di lapangan perlu dilakukan.  Penelitian ini menyimpulkan ternyata data ST2023 masih belum bisa melengkapai kebutuhan data. Salah satu sebabnya adalah perbedaan konsep dan definsi yang digunakan. Namun demikima data ST2013 bisa memberi informasi tentang berbagai aspek ketimpangan penguasaan lahan hingga di tingkat desa.menyediakan informasi sebaran rumah tangga pertanian (RTP) menurut aksesnya terhadap lahan pertanian. Informasi semacam ini akan melengkapi data-data mengenai potensi tanah objek land reform.


Penelitian di Kab. Blitar dan  Kab. Luwu Utara menunjukkan ketimpangan yang lebih lebar di Kab. Blitar dibandingkan dengan Kab Luwu Utara. Di Blitar 45,89% dari total lahan pertanian dikuasai oleh golongan RTP dengan penguasaan skala kecil. Berbeda dari Kabupaten Blitar, kondisi penguasaan lahan pertanian di Kabupaten Luwu Utara relatif lebih merata, proporsi golongan penguasaan lahan pertanian relatif seimbang dengan proporsi luas lahan yang dikuasai.


Penulis Artikel

Mohamad Shohibuddin; Anisa Dwi Utami; Dina Nurdinawati