Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Untuk Data Statistik Berkualitas
Oleh Irwanto - 200 view - 24 December 2024 13:46
Ringkasan Artikel
Diawali pada tahun 2022 dan berlanjut pada tahun 2023 dan 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) telah melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS). Penyelenggaraan EPSS diatur dalam Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral. Salah satu hasil dari EPSS ini adalah Indeks Pembangunan Statistik (IPS), yang diperoleh melalui penilaian sistematis dengan proses verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral.
EPSS bertujuan untuk mengukur capaian, meningkatkan kualitas statistik sektoral, dan memperbaiki pelayanan publik di bidang statistik pada instansi pusat maupun daerah. BPS telah membentuk Tim Penilai Badan (TPB) di tingkat pusat maupun daerah yang bertugas untuk mensosialisasikan dan menilai proses penyelenggaraan statistik sektoral.
Dengan adanya EPSS dan pengukuran IPS, diharapkan kegiatan statistik sektoral akan lebih mendapat perhatian, tak lagi sekadar pemenuhan formalitas, tetapi sebagai fondasi pembangunan berbasis data yang akurat dan valid. Pembinaan statistik oleh BPS ke OPD diharapkan menjadi bekal dalam meningkatkan penilaian mandiri terhadap statistik sektoral, agar lebih bermakna dan berkualitas.
Penulis Artikel
Irwanto, S.Si, MM